ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) BAHASA
INDONESIA
ZONA V KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Indonesia
serta peran MGMP Bahasa Indonesia sebagai reformator, mediator, dan pendukung
pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan
nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen,
maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa
Indonesia secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru
Bahasa Indonesia SMP Negeri dan Swasta Zona VI yang meliputi 3 kecamatan, yaitu
Kec. Aikmel, Wanasaba, dan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab.
Lombok Timur
Pasal 2
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur
sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2013
Pasal 3
Tempat
kegiatan MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja ketua atau sekretaris
dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur berkedudukan di unit kerja
ketua atau sekretaris.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur berasaskan kekeluargaan,
musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa
Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur bertujuan :
- Memotivasi
para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan,
melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam
rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
- Mewujudkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga
dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Membantu
guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metoodologi, sistem
pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia.
- Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas
bersama di sanggara MGMP
- Mampu
menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang
efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur berada di tangan anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 di atas merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Keanggotaan
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V
Kab. Lombok Timur terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) negeri dan Swasta yang berada di zona V
(kec. Aikmel, Wanasaba, dan Pringgasela).
- Syarat-syarat keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur mempunyai hak dan kewajiban
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan
pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V
Kab. Lombok Timur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP
Zona V Kab. Lombok Timur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis
Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan
organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak
mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INDONESIA SMP ZONA V KAB.
LOMBIK TIMUR
Pasal 17
- Pembubaran
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V
Kab. Lombok Timur hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang
khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan
kepetusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Tata
cara pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
- Hal-hal
yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur akibat pembubaran
sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat
pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
- Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Lenek
Pada
atanggal : 6 Februari 2013
Ketua MGMP Bahasa Indonesia
Zona V Kabupaten Lombok Timur,
Drs. LALU SRIJAYA
NIP 19651116 199203 1 007
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA INDONESIA SMP ZONA V KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Angggota MGMP Bahasa Indonesia SMP Kab. Lombok
Timur
1) Guru Bahasa Indonesia
SMP Negeri Zona V Kab. Lombok Timur
2) Guru Bahasa Indonesia SMP Swasta
Zona V Kab. Lombok Timur
2. Setiap anggota mewakili sekolah yang
menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
1. Guru Bahasa Indonesia SMP
Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Zona V Kabupaten Lombok Timur yang meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Aikmel, Kecamatan Wanasaba,
dan Kecamatan Pringgasela
2. Sanggup menaati dan melaksanakan
semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
1.
Menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur serta memiliki keterikatan secara formal.
2.
Tunduk dan
patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP
Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok
Timur.
3.
Mengikuti
secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur
4.
Mendukung
dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur
5.
Menghadiri
setiap ada pertemuan.
6.
Memberitahu
kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri
rapat sebagaimana butir nomor 5.
7.
Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1. Mengikuti kegiatan yang
diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs Zona V Kab. Lombok Timur
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan,
pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab. Lombok Timur
3. Mengemukakan pendapat, mengajukan
pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
MGMP Bahasa Indonesia SMP Zona V Kab.
Lombok Timur
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Purna tugas/pensiun
3.
Mutasi keluar daerah wilayah Zona V Kab. Lombok Timur
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus
MGMP Bahasa Indonesia Zona V Kab. Lombok
Timur berjumlah 11 orang terdiri atas :
- Pengarah
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP
Zona V Kab. Lombok Timur dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2. Pengurus dipilih setiap 2
tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
3. Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Masa bakti kepengurusan ditetapkan
untuk masa 2 tahun
2. Masa bakti kepengurusan berakhir
bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3. Masa bakti kepengurusan paling lama
2 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1. Sebagai anggota aktif.
2. Memahami dan menguasai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1. Menjalankan semua ketentuan yang
tercantum dalam AD/ART rumah tangga, semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP
Bahasa Indonesia.
2. Menyelenggarakan rapat anggota.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus.
4. Memberikan pertanggungjawaban pada
rapat anggota akhir masa bakti.
5. Memberikan informasi dan atau hasil
rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa
Indonesia.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan
sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif
menjadi guru Bahasa Indonesia Zona V
Kab. Lombok Timur .
2. Pengisian kekosongan pengurus
dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHSA INDONESIA
Pasal 14
Peran
1. Reformator dalam classroom reform, terutama dalam
reorientasi pembelajaran efektif.
2. Mediator dalam pengembangan dan
peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem
pengujian.
3. Pendukung pendidikan dalam inovasi
manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Indonesia Kabupaten Lombok Timur untuk
meningkatkan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan
dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP
Bahasa Indonesia Zona V Kab. Lombok
Timur berwenang.
1.
Menghimpun
dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar
/Anggaran Rumah Tangga.
2.
Memberikan
masukan kepada MKKS Kab. Lombok Timur .
3.
Memberikan
masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
4.
Memberikan
masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Rapat anggota diadakan untuk :
1) Hal-hal lain yang menyangkut
kepentingan anggota.
2) Memilih pengurus MGMP Bahasa
Indonesia
3) menilai pertanggungjawaban pengurus
2. Rapat anggota diselenggarakan
sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
3. Dalam keadaan istimewa dapat
diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4. Rapat anggota dinyatakan syah
apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5. Pengambilan keputusan diupayakan
musyawarah mufakat.
6. Apabila pengambilan keputusan
sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak.
7. Keputusan rapat dinyatakan sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang
hadir.
Pasal 18
1.
Rapat
terdiri atas :
1. Rapat anggota paripurna/pleno
2. Rapat pengurus harian
2.
Rapat
pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal
penting.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 19
1.
Sumber
keuangan MGMP Bahasa Indonesia berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat
tidak mengikat
2.
Pengurus
MGMP Bahasa Indonesia mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau
penggunaan dana MGMP Bahasa Indonesia pada seluruh anggota di dalam rapat pari
purna.
3.
Laporan
keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa
Indonesia dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Usul perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari
setengah anggota yang hadir .
2. Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½
(setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas
pada rapat anggota.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Lenek
Pada tanggal : 6
Februari 2013
Ketua MGMP Bahasa Indonesia Zona V Kab.
Lombok Timur
Drs. LALU SRIJAYA
INIP 19651116 199203 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar