SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK
A.
Pendahuluan
Pendidikan sebagaimana yang dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Pasal 1 angka 1 adalah: usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Paradigma
pendidikan tersebut selanjutnya dirumuskan ke dalam fungsi dan tujuan
pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menetapkan bahwa: pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Fungsi dan tujuan
pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan standar
nasional pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 35 sebagai berikut:
(1) Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar
nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan
mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Fungsi standar nasional
pendidikan adalah untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan merupakan salah satu dari 8
(delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal
35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang akan menjadi acuan
bagi pengembangan kurikulum dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B.
Tujuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b.
berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.
sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d.
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung
jawab.
C.
Cakupan
Kompetensi Lulusan
Penetapan pendekatan kompetensi lulusan didahului dengan
mengidentifikasi apa yang hendak dibentuk, dibangun, dan diberdayakan dalam
diri peserta didik sebagai jaminan yang akan mereka capai setelah menyelesaikan
pendidikannya pada satuan pendidikan tertentu.
Pendekatan kompetensi lulusan menekankan pada kemampuan
holistik yang harus dimiliki setiap peserta didik. Hal itu akan membawa
implikasi terhadap apa yang seharusnya dipelajari oleh setiap individu peserta
didik, bagaimana cara mengajarkan, dan kapan diajarkannya.
Cakupan kompetensi lulusan satuan pendidikan berdasarkan
elemen-elemen yang harus dicapai dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Tabel 1: Kompetensi Lulusan Berdasarkan
Elemen-Elemen yang
Harus Dicapai
DOMAIN
|
Elemen
|
SD
|
SMP
|
SMA-SMK
|
SIKAP
|
Proses
|
Menerima + Menjalankan + Menghargai +
Menghayati + Mengamalkan
|
||
Individu
|
beriman, berakhlak mulia (jujur, disiplin,
tanggung jawab, peduli, santun), rasa ingin tahu, estetika, percaya diri,
motivasi internal
|
|||
Sosial
|
toleransi, gotong royong, kerjasama, dan
musyawarah
|
|||
Alam
|
pola hidup sehat, ramah lingkungan,
patriotik, dan cinta perdamaian
|
|||
KETERAMPILAN
|
Proses
|
Mengamati +
Menanya + Mencoba + Mengolah + Menyaji + Menalar + Mencipta
|
||
Abstrak
|
membaca, menulis, menghitung, menggambar, mengarang
|
|||
Konkret
|
menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, membuat, mencipta
|
|||
PENGETAHUAN
|
Proses
|
Mengetahui + Memahami + Menerapkan +
Menganalisa + Mengevaluasi
|
||
Objek
|
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya
|
|||
Subyek
|
manusia, bangsa, negara, tanah air, dan
dunia
|
Cakupan kompetensi lulusan satuan pendidikan secara
holistik dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel 2: Kompetensi Lulusan Secara Holistik
DOMAIN
|
SD
|
SMP
|
SMA-SMK
|
SIKAP
|
Menerima + Menjalankan + Menghargai +
Menghayati + Mengamalkan
|
||
pribadi yang beriman, berakhlak mulia,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya
|
|||
KETERAMPILAN
|
Mengamati + Menanya + Mencoba + Mengolah +
Menyaji + Menalar + Mencipta
|
||
pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak
yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
|
|||
PENGETAHUAN
|
Mengetahui + Memahami + Menerapkan +
Menganalisa + Mengevaluasi
|
||
pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban
|
Dari tabel di atas, cakupan kompetensi lulusan secara
holistik dirumuskan sebagai berikut:
1.
Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Sikap:
Manusia yang memiliki pribadi yang beriman,
berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya.
Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui
proses: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan.
2.
Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Keterampilan:
Manusia yang memiliki pribadi yang
berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret.
Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui
proses: mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, dan
mencipta.
3.
Kemampuan Lulusan dalam Dimensi Pengetahuan:
Manusia yang memiliki pribadi yang menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
Pencapaian pribadi tersebut dilakukan melalui
proses: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisa, dan mengevaluasi.
Perumusan kompetensi lulusan
antarsatuan pendidikan mempertimbangkan gradasi setiap tingkatan satuan
pendidikan dan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a.
perkembangan
psikologis anak,
b.
lingkup
dan kedalaman materi,
c.
kesinambungan,
dan
d.
fungsi
satuan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan
SMP/MTs/SMPLB/Paket B adalah manusia yang memiliki sikap, keterampilan, dan
pengetahuan sebagai berikut:
Tabel 4: Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/ PAKET B
DIMENSI
|
KOMPETENSI LULUSAN
|
SIKAP
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
KETERAMPILAN
|
Memiliki kemampuan
pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah atau sumber lain yang sama dengan yang
diperoleh dari sekolah.
|
PENGETAHUAN
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar